Sekolah Agan |
Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di dalam DKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk atau muasi keluar ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta.
Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar DKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta.
Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dapat melakukan mutasi masuk ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Proses pelayanan administrasi mutasi Peserta Didik mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 411 Tahun 2020 tentang Pedoman Layanan dan Pelaksanaan Pendidikan Pada Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Tags:
Kegiatan